LPS | 09 Mei 2025
PT. BPR Artha Waringin Jaya merupakan Bank Peserta Penjaminan (LPS) dan diawasi oleh Otorisas Jasa Keuangan (OJK)
Syarat Penjaminan LPS: 
                                        1. Tercatat pada pembukuan bank.
                                        Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
                                        
                                        2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS*
                                        
                                        3. LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
                                    Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Copyright 2025 © PT. BPR Artha Waringin Jaya